JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH

Patararai, Muhammad Idris (2021) JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH. DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH, 1 (11): 1406. pp. 1406-1417. ISSN 2774-5155

[thumbnail of JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH] Text (JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH)
DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH.pdf - Published Version

Download (828kB)
[thumbnail of PEER REVIEW JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH] Text (PEER REVIEW JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH)
Desentralisasi Prof. Wirman.pdf - Accepted Version

Download (264kB)
[thumbnail of PEER REVIEW JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH] Text (PEER REVIEW JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH)
PEER REVIEW JURNAL Desentralisasi Kebijakan dalam Otonomi Daerah Prof Amir Imbar Kosong TTD.pdf - Accepted Version

Download (425kB)

Abstract

Abstrak
Latar belakang: Sengketa antara privat dengan publik memerlukan intervensi pemerintah.
Penetapan kebijakan untuk publik dalam rangka meredakan ketegangan publik-privat,
melindungi eksistensi masing-masing, serta menghindari kekacauan antara keduanya semakin
menguatkan kedudukan maupun fungsi kebijakan publik.
Tujuan penelitian: Untuk kemandirian daerah sebagai Daerah Otonom dalam penetapan
kebijakan publik daerah, mendorong peningkatan kreativitas daerah membangun daerah
melalui kebijakan publik daerah dan menemukan metafora baru tentang kebijakan publik
daerah.
Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat studi
pustaka (library research) yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai
objek yang utama.
Hasil penelitian: Hak dan kewenangan daerah dalam konsep desentralisasi ditentukan
berdasarkan tingkat kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan
yang ditransfer oleh pemerintah pusat, serta besaran otonomi yang diterima untuk
melaksanakan tugas-tugas tersebut. Dengan demikian, terdapat kewenangan yang tetap berada
di pusat, disebut kewenangan absolut dan terdapat kewenangan yang dilimpahkan ke daerah
disebut kewenangan konkuren yang diatur dengan undang-undang.
Kesimpulan: Kebijakan Publik Daerah (KPD) berdimensi dua yaitu pertama kebijakan publik
atas inisiasi dan analisis daerah dan kedua sebagai kebijakan turunan atau pengendalian
kebijakan publik di daerah. Posisi Kebijakan Publik Daerah (KPD) merangsang proses
demokratisasi dan partisipasi masyarakat di daerah. Deskripsi Kebijakan Publik Daerah
terwujud melalui Desentralisasi Kebijakan, yaitu adanya ruang bagi masyarakat daerah
merumuskan dan mengagendakan masalahnya. Presentasi kebijakan turunan dengan kebijakan
inisiatif menjadi tolok ukur kreativitas daerah dalam skala antara kebijakan inisiatif dan
kebijakan turunan atau dalam teori dikenal dengan kebijakan regulatif dan kebijakan substantif.
Berdasarkan perspektif kinerja, kebijakan regulatif hanya sebatas input-output; sedang
kebijakan substantif pada batas outcome-impact.
Kata kunci: Kebijakan Publik, Desentralisasi, Negara Kesatuan

Item Type: Article
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Fakultas Politik Pemerintahan > Prodi Politik Indonesia Terapan
Depositing User: Idris pattarai
Date Deposited: 25 Nov 2021 15:11
Last Modified: 25 Nov 2021 15:11
URI: http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/420

Actions (login required)

View Item
View Item