Harefa, Darlius and Rowa, Hyronimus and Ilham, Muh (2019) PERAN CAMAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL MELALUI KEARIFAN LOKAL DI KECAMATAN LAHEWA KABUPATEN NIAS UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 11 (4). ISSN 2807 – 1247
PERAN CAMAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL MELALUI KEARIFAN LOKAL DI KECAMATAN LAHEWA KABUPATEN NIAS UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA.pdf
Download (757kB)
Abstract
Penelitian ini berjudul Peran Camat Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Kearifan Lokal Di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini dilatarbelakangi karena ketertarikan penulis meneliti terhadap permasalahan yang timbul mengenai Peran Camat Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Berdasarkan Kearifan Lokal. Dari hasil wawancara dan observasi awal, penulis menemukan masalah terjadi konflik antara salah satu kelompok pemuda dengan kelompok masyarakat di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui teknik pengumpulan data: observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan Kearifan lokal telah digunakan oleh Camat Lahewa dalam penyelesaian konflik sosial di Kecamatan Lahewa kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara. Kearifan lokal yang sering digunakan oleh camat Lahewa dalam penyelesaian konflik sosial antara lain: Negosiasi telah dilakukan musyawarah bersama untuk mendapatkan solusi penyelesaian konflik sosial namun musyawarah tersebut tidak menghasilkan solusi hanya sebatas saran saja agar dalam penyelesaian konflik sosial harus melalui hukum adat masyarakat Lahewa (fabanuasa) yaitu kebersamaan kelompok yang berarti bahwa kepentingan yang harus diutamakan adalah kepentingan komunitas di mana individu menjadi anggotanya, kepentingan “Banua” (komunitas) lebih diutamakan, diperjuangkan dan bila perlu dipaksakan tanpa menghindari kepentingan lain. Mediasi telah dilakukan pihak Kecamatan Lahewa yang telah memainkan perannya sebagai fasilitator yang hanya mengontrol proses mediasi dengan memberikan masukan solusi sebagai bahan alternatif.
Mediasi dijadikan Forum musyawarah (Fondrako) merupakan, penetapan, dan pengesahan adat dan hukum dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat. Bagi yang mematuhi Fondrako akan mendapat berkat dan yang melanggar akan mendapat kutukan dan sanksi. Arbitrasi tidak dilakukan karena masyarakat yang berkonflik menginginkan penyelesaian konflik melalui musyawarah bersama.
Saran kepada Camat Lahewa dalam menyelesaikan konflik sosial berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Lahewa sebaiknya perlu menempuh jalur arbitrasi yang mungkin dapat mempercepat proses penyelesaian konflik, memberikan kewenangan di tingkat kelurahan untuk mengambil sebuah keputusan yang bersifat sementara sebelum masalah diambil alih pihak kecamatan Lahewa. Perlunya peningkatan komunikasi agar tidak adanya kesalahpahaman, dengan melakukan koordinasi antara kesbangpol kapolsek dan tokoh masyarakat untuk mencari dan menetapkan solusi yang tepat sebelum melakukan mediasi.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | S.IP, M.Si KG Pambayun |
Date Deposited: | 01 May 2023 07:12 |
Last Modified: | 01 May 2023 07:12 |
URI: | http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/1154 |