Sinaga, Sunardi Manampiar and Hamdi, Muchlis and Wasistiono, Sadu and Lukman, Sampara (2020) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANGKUTAN UMUM MASSAL BERBASIS BUS RAPID TRANSIT (BRT) DALAM MEWUJUDKAN SISTEM TRANSPORTASI PUBLIK PERKOTAAN YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI DKI JAKARTA. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Pemerintahan Dan Politik, 2 (3). pp. 203-220. ISSN 2715-0186
implementasi kebijakan angkutan umum-sampara.pdf
Download (343kB)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pengembangan Angkutan Umum Massal berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dalam mewujudkan sistem transportasi publik perkotaan yang berkeadilan dan Berkelanjutan di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam dan studi kepustakaan. Analisis data penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi kebijakan pengembangan angkutan massal berbasis BRT telah memberikan dampak positif berupa mengurangi kemacetan dan tertatanya sistem transportasi perkotaan. Namun harus implementasi kebijakan ini masih menyisahkan masalah. Implementasi kebijakan ini cenderung berorientasi predict and provide dalam kerangka mengatasi kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas di perkotaan, dan cenderung mengabaikan rasa keadilan pengguna sarana transportasi dan stakeholder pembangunan lainnya yang ikut berkontribusi dalam kegiatan transportasi publik. Implementasi kebijakan ini belum berjalan optimal dan masih memiliki keterbatasan-keterbatasan, baik dari sisi perencanaan, penentuan tarif dan sistem pembayaran, operasional, dan pengawasan kebijakan.
Kata kunci: implementasi kebijakan, angkutan umum massal, transportasi publik.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | ms Annisa Rahmadanita |
Date Deposited: | 14 Apr 2023 04:24 |
Last Modified: | 14 Apr 2023 04:24 |
URI: | http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/1082 |