Modul Mata Kuliah LEGISLASI

Elsye, Rosmery (2019) Modul Mata Kuliah LEGISLASI. Pertama . Fakultas Hukum Tata Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Fakultas Hukum Tata Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

[thumbnail of LEGISLASI Lengkap Cover.pdf] Image
LEGISLASI Lengkap Cover.pdf - Published Version

Download (1MB)

Abstract

Modul ini sebagai suatu mata ajaran, proses legislasi hukum diajarkan kepada mahasiswa dengan tujuan tercapainya proses legislasi . Menurut Boynton sebagaimana dikutip Lim Kim (1975 : 15) bahwa Lembaga legislatif merupakan institusi kunci (key institutions) dalam perkembangan politik negara-negara modern. Sedangkan Strong (1975; 8) berpandangan bahwa Lembaga legislatif merupakan kekuasaan pemerintahan yang mengurusi pembuatan hokum, sejauh hukum tersebut memerlukan kekuatan undang-undang (statutory force) terkait dengan hal tersebut di atas Kelsen (1971 : 256) menegaskan: By legislative power or legislation one does not understand the entire function of creating law, but a special aspect of this function, the creation general norm. “A law “-a product of a legislative proses- is essentially a general norm or a complex of such norm.
Menurut Kelsen (1971 : 257) menambahkan, bahwa fungsi legislatif dipahami bukan sebagai pembentukan dari semua norma umum, melainkan pembentukan norma umum tyang dilakukan oleh organ khusus, yang disebut dengan Lembaga Legislatif. Kelsen berpendapat lagi bahwa Norma- norma umum yang dibuat Lembaga legislatif disebut “ undang-undang” (“statutes“) yang dibedakan dari norma-norma umum yang dibuat oleh suatu organ selain legislatif. Dalam posisi Lembaga legislatif sebagai pembuat semua norma umum, Asshiddiqie (2006 :11) menambahkan:
Kewenangan untuk mengatur dan membuat aturan (regeling) pada dasarnya merupakan domain kewenangan Lembaga legislatif yang berdasarkan prinsif kedaulatan, merupakan kewenangan eksklusif wakil rakyat yang berdaulat untuk menentukan sesuatu peraturan yang mengikat dan membatasi kebebasan setiap individu warga negara (presumption of liberty of the sovereign people).
Di negara-negara modern (modern states), interaksi mendasar antar Lembaga negara termasuk dalam fungsi legislasi ditentukan oleh pola hubungan antara eksekutif dan legislatif serta hubungan itu sangat ditentukan oleh corak sistem pemerintahan. Sebagai sebuah negara modern, Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah mempraktikan dua model sistem pemerintahan, yaitu sistem parlemen dan sistem presidensial dalam periode yang berbeda. Dalam hal ini sepanjang periode 1945-1959, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan tiga konstitusi berbeda, yaitu Undang-undang Dasar 1945 (1945-1949), Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat (1949-1950), dan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (1950-1959).

Item Type: Book
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: rosemery elsye
Date Deposited: 21 Sep 2022 14:35
Last Modified: 21 Sep 2022 14:35
URI: http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/585

Actions (login required)

View Item
View Item