POTENSI PEMEKARAN PROVINSI PAPUA BARAT DITINJAU DARI ASPEK KEPENDUDUKAN (DEMOGRAFI)

Hutasoit, Imelda (2015) POTENSI PEMEKARAN PROVINSI PAPUA BARAT DITINJAU DARI ASPEK KEPENDUDUKAN (DEMOGRAFI). In: Seminar Nasional, 7 September 2015.

[thumbnail of jurnal papua barat dapus.pdf] Text
jurnal papua barat dapus.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Jurnal pemekaran papua barat (1).docx] Text
Jurnal pemekaran papua barat (1).docx

Download (48kB)

Abstract

Aspek kependudukan/demografi merupakan salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemekaran/penggabungan suatu wilayah. Aspek Demografi yang dimaksud meliputi kajian kualitas dan kuantitas yang memuat batasan jumlah penduduk minimal dan mutu penduduk, kebutuhan SDM birokrasi dan keseimbangan dan keserasian distribusi penduduk. Berikut ini uraian mengenai aspek kependudukan/demografi yang menjadi pertimbangan dalam pemekaran dan penggabungan wilayah di Provinsi Papua Barat. Struktur penduduk muda yang terjadi di Papua Barat berimplikasi pada besarnya kontribusi jumlah angkatan kerja dan berpeluang untuk terus meningkatkan supply tenaga kerja. Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua Barat pada tahun 2012 sebesar 69,65. IPM tertinggi adalah Kota Sorong (77,72), Kabupaten Fakfak (72,12), dan Kabupaten Kaimana (70,71). Sementara Kabupaten Tambrauw (50,81) merupakan kabupaten dengan nilai IPM terendah di antara kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat. Hal itu menunjukkan adanya ketimpangan pembangunan manusia yang terjadi antara kabupaten. Sementara persentase distribusi penduduk menurut kabupaten/kota bervariasi dari yang terendah sebesar 0,78 persen di Kabupaten Tambrauw hingga yang tertinggi sebesar 25,30% persen di Kota Sorong. Terlihat bahwa, Kabupaten Teluk Wondama (28.221 jiwa), Kabupaten Tambrauw (6.395 jiwa) dan Kabupaten Maybrat (35.945 jiwa) belum memenuhi syarat jumlah penduduk minimum untuk pembentukan daerah persiapan yang ditentukan oleh parameter DESARTADA Kementerian Dalam Negeri, begitu pula untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (20.495 jiwa) dan Kabupaten Manokwari Selatan (25.859 jiwa) yang merupakan kabupaten pemekaran pada tahun 2012. Namun apabila merujuk pada syarat minimal jumlah penduduk per desa adalah 500 jiwa sehingga jumlah penduduk minimal untuk kabupaten adalah 25.000 jiwa dan untuk kota adalah 20.000 jiwa, maka yang tidak memenuhi syarat minimum hanya kabupaten Tambrauw (6.395) dan kabupaten Pegunungan Arfak (20.495). Upaya pemekaran Papua Barat sebaiknya diawali dengan pemenuhan jumlah penduduk minimal pada masing masing kabupaten/kota melalui program transmigrasi. Selain itu juga perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas dan kuantitsa sumber daya manusia baik sumber daya aparatur maupun sumber daya masyarakat agar dapat mengelola potensi yang dimiliki Provinsi Papua Barat. Kata Kunci: Pemekaran, Kependudukan, Indeks Pembangunan Manusia.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: ms Annisa Rahmadanita
Date Deposited: 12 Apr 2023 07:58
Last Modified: 12 Apr 2023 07:58
URI: http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/1023

Actions (login required)

View Item
View Item